PT Jamsostek Tambah Pelayanan Keselamatan Kerja

JAKARTA, (PRLM).- PT Jamsostek (Persero) menambah pelayanan keselamatan kerja bagi para pesertanya. Sejauh ini, Trauma Center (TC) menjadi rujukan penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta Jamsostek, terutama para pekerja berisiko kecelakaan kerja yang tinggi.

“Berdasarkan peraturan dan undang-undang, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dan keselamatan kerja, termasuk masalah jaminan kesehatannya,” kata Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (13/8).

Saat meresmikan Trauma Center di RS Immanuel, Jalan Kopo Bandung itu, Hotbonar mengatakan, melihat pentingnya peran pekerja tersebut, PT Jamsostek melakukan berbagai langkah antara lain menambah pelayanan keselamatan kerja bagi para pekerja yang menjadi peserta PT Jamsostek.

Seperti diketahui, TC sebagai upaya pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Perusahaan. Konsep pembentukan TC PT Jamsostek dimaksudkan untuk fungsi fungsi non medis.

TC untuk fungsi nonmedis dimaksudkan, pertama, untuk media konsultasi mengenai penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kedua, untuk memberikan workshop dan pelatihan mengenai K3 diperusahaan, simulasi dan praktik penanganan jika terjadi musibah diperusahaan seperti kebakaran, ledakan, keracunan dan lain-lain, praktik memberikan bantuan sementara melalui P3K, dan sebagainya. Tim TC untuk fungsi nonmedis adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Dokter Penasehat, Pegawai Hyperkes, pejabat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) di bawah pembinaan Pemda c.q Kadisnaker dan DK3 Wilayah.

Selain itu, TC untuk fungsi medis. Saat ini di Indonesia ada kesan belum adanya penanganan secara serius mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan trauma secara maksimal dan konprehensif.

Hal ini mungkin terkait dengan terbatasnya sarana dan SDM yang dimiliki. Disamping itu, terkait dengan pembiayaan cukup besar yang saat ini masih harus ditanggung oleh penderita. Juga belum banyak tuntutan dari masyarakat, khususnya pekerja mengenai pelayanan tersebut.

Dikatakan, sebenarnya angka kejadian, kematian, dan kecacatan dapat dicegah jika mempunyai sistem penanggulangan penderita gawat darurat secara terpadu (Inclusive System) dengan mengoperasikan dan mengefisienkan TC, walaupun mungkin tahap kesempurnaannya akan dicapai secara bertahap.

Selain secara kuantitatif maupun kualitatif, TC mempunyai morbiditas dan mortilitas yang tinggi. Upaya menurunkan morbiditas dan mortalitas ini dapat dilakukan dengan memperbaiki mutu pelayanan sejak pra rumah sakit hingga pelayanan definitif di pusat pelayanan yang sesuai serta kecepatan memperoleh pertolongan.

Waktu atau kecepatan memperoleh pelayanan secara teori ditentukan oleh pelayanan satu jam pertama yang dikenal dengan the golden hour, penanggulangan satu jam pertama yang optimal dapat menyelamatkan 85 pesren dari kematian.

Sampai saat ini belum ada suatu kerja sama dalam hal pelayanan TC antar-rumah sakit. Akibatnya, terjadi persaingan yang tidak sehat dalam hal pelayanan ini sehingga dapat memperburuk keadaan penderita. (A-78/A-88)***

sumber: klik disini


Kesadaran Terhadap K3 Meningkat Di Banda Aceh

Banda Aceh ( Berita ) : Kesadaran pengusaha dan pekerja dalam menerapkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kota Banda Aceh dilaporkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir yang dibuktikan tidak adanya “class action” antara buruh dan perusahaan.

“Informasi yang saya terima belum pernah terjadi konflik yang mencuat ke publik antara pekerja dengan perusahaan, ini pertanda telah terjadi harmonisasi yang cukup baik antara buruh dengan majikannya,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu [22/06].

Didampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Purnama Karya saat membuka sosialisasi norma K3, ia mengatakan dengan memahami makna norma K3 diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi pada sektor konstruksi, perhubungan darat, laut, udara dan perdagangan.

“Instansi terkait dan lembaga sipil harus terus melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis serta pengawasan agar penerapan norma K3 di lingkungan kerja di Banda Aceh dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Selain melaksanakan sosialisasi dan pembinaan, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan.

Dalam penerapan norma K3 tersebut dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha dengan pekerja sehingga terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurutnya di era globalisasi saat azas penerapan norma K3 juga merupakan salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian daerah.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh itu juga meminta agar peserta sosialisasi norma K3 untuk memberikan kritik dan saran agar sektor tenaga di Banda Aceh terhindar dari kecelakaan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Purnama Karya juga mengatakan sosialisasi norma K3 yang diikuti para pekerja dan pengusaha selama tiga hari itu bertujuan untuk meminimalisir kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja itu disebabkan oleh faktor kelalaian, kecerobohan dan keterbatasan alat atau sarana keselamatan, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang aman, sehat dan nyaman,” kata Purnama Karya. (ant )

sumber: klik disini


Gresik Borong Penghargaan K3 Tingkat Nasional

Gresik (beritakota.net) – Belum setahun masa bhakti Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radiantomendapat anugerah sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional tahun 2011. Penghargaan itu bersamaan dengan diterimanya 19 (Sembilan belas) Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional tahun 2011 yang lain. 19 penghargaan K3 ini diterimakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto pada Selasa malam, (31/5) di Hotel Mercure Jakarta.

Selain 1 penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik tingkat Kabupaten /kota, Pemkab Gresik juga menerima Penghargaan zero accident atas 14 perusahaan. Serta penghargaan lain yaitu untuk 6 perusahaan yaitu penghargaan atas penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaannya.

Perusahaan yang sukses mempertahankan zero accident dan mendapat penghargaan tersebut yaitu masing-masing PT. Petrokimia Gresik, PT. Petrosida Gresik, PT. Petronika Gresik, PT. PJB UP Gresik, PT. PJB Uphar Wilayah Timur, PT. Liku Telaga. PT. White oil Nusantara, RS Semen Gresik, PT. Metabisulphite Nusantara, PT. TPC Indoplantic and Chemicals. PT. Petrokimia Kayaku, PT. Siam Maspion Terminal, PT Ispat Panca Putera dan PT. Toppac Purna Cita.

Sedangkan 6 Perusahaan yang mendapat penghargaan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu, PT. Swabina Gatra, PT. Petronika, PT. Bukitasam, PT. Semen Gresik, PT. Petrokimia Gresik dan PT. Smelting.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik karena Bupati Gresik sukses membina K3 di 1500 perusahaan yang ada di Gresik. Beberapa penghargaan lain K3 tersebut yaitu untuk 14 Perusahaan berhasil menyabet Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award).

“Kategori penerima penghargaan ini adalah, bahwa Perusahaan tersebut berhasil menekan angka kecelakaan hingga nihil, artinya selama setahun ini tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja sehingga dapat menekan kerugian-kerugian akibat kecelakaan yang tidak perlu,” terang Andhy yang mantan Camat Manyar ini.

Sementara itu penghargaan SMK3 diberikan bagi perusahaan telah berhasil menerapkan K3 secara terintegrasi dengan sisitem manajemen perusahaan yang dibuktikan dengan audit oleh Penyelenggara Audit independen. (hms/yan)

sumber: klik disini