Hanya 80 Perusahaan Terapkan Standar K3

Balikpapan – Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan mencatat perusahaan yang telah menerapkan sistem Keselamatan Kecelakaan Kerja (K3 ) baru mencapai 80. Angka ini baru menjangkau sekitar enam persen dari total perusahaan yang beroperasi di Balikpapan sebanyak 1400 – an.

Kepala Disnakersos Balikpapan Tara Alorante menjelaskan dari total 1400 perusahaan yang ada, yang dinilai wajib menerapkan K3 sebanyak 180 an. namun yang menerapkan system K3 baru 80 perusahaan, diantaranya pertamina, Total E And P dan Chevron. Sementara menurutnya saat ini terdapat 100 perusahaan yang masih dalam proses penerapan meski balikpapan telah ditetapkan sebagai kota jasa,

Menurut Tara, untuk menerapkan program K3 butuh proses yang memakan waktu lama dan biaya. Perusahaan harus melatih pegawainya dan menyiapkan sarana kelengkapan untuk menunjang keselamatan kerja.

Sistem K3 sendiri diharapkan diterapkan diperusahaan besar, khususnya disektor industri dan alat berat.

(imay sembiring/na)

sumber: klik disini


4 Manfaat Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa jika Audit adalah proses untuk mencari kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut merasa bahwa ia sedang diperiksa dan dicari kesalahannya sehingga anggapan bahwa Audit itu akan membuat mereka berada dalam masalah.

Anggapan atau pola pikir seperti itu salah. Sesuai dengan pengertian dari Audit keselamatan dan kesehatan kerja (audit K3) adalah sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistimatis untuk menentukan kelemahan unsur sistem (manusia, sarana, lingkungan kerja dan perangkat lunak) sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan sebelum timbul kecelakaan atau kerugian.

Berikut ini adalah 4 manfaat Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

1. Mejemen mengetahui kelemahan unsur sistem operasi sebelum timbul gangguan operasi, insiden atau kecelakaan yang merugikan shingga kerugian dapat ditekan dan keandalan serta efisiensi dapat ditingkatkan
2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat inim sasaran apa yang ingin dicapai dimasa mendatang dan tingkat pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan kesadaran tentang K3 bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit keselamtan dan kesehatan kerja
4. Penigkatan citra perusahaan

Sekarang sudah jelas bahwa Audit bukanlah mencari kesalahan yang dapat merugikan Anda tetapi dengan melakukan audit atau di audit maka Anda sudah terbantu untuk mengidentifikasi sistem apa yang timpang dan segera memperbaikinya sebelum terlambat.

sumber: klik disini


Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Meningkatkan ke­selamat­an dan kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan yang ada di Banten sangat penting. Untuk itu, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) Provinsi Banten pada Rabu (8/6) ini akan dikukuhkan oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Karawaci, Tangerang. Organisasi ini antara lain terdiri atas kom­pon­en perwakilan pemerintah, pe­ngu­saha, dan organisasi tenaga kerja.
“Kami berharap Ibu Gubernur yang langsung mengukuhkan karena SK-nya juga dari beliau,” ungkap I Made Sudiada, Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan DK3W Banten, saat dihubungi Radar Banten, Senin (6/6). “Setelah pe­ngukuhan akan dilanjutkan dengan seminar tentang K3 (Ke­selamatan dan Kesehatan Kerja-red) dengan narasumber dari pra­k­tisi K3 dan perwakilan pe­me­­rintah. Seminar ini untuk me­ning­kat­kan budaya K3 di lingkung­an perusahaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, DK3W Banten memiliki peranan penting dalam meningkatkan budaya K3 dan mendorong kemandirian perusaha­an dan tenaga kerjanya dalam menerapkan budaya K3. Sebab, lanjut dia, kecelakaan kerja terjadi antara lain karena kesadaran akan pentingnya K3 masih rendah. “Jadi, yang kita bangun adalah ke­sadaran­nya dengan memberikan pen­cerahan tentang K3,” ung­kap­nya.
Mengenai perkembangan K3 di Banten, menurutnya, sudah cukup baik. Hal ini ditandai dengan peng­hargaan yang diterima Guber­nur Ratu Atut Chosiyah dari Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kemenakertrans) dalam pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam mendukung budaya K3 di Indonesia.
Namun demikian, lanjut dia, ke­celakaan kerja juga terjadi karena bencana alam. Di Cilegon sebagai daerah industri yang terdapat perusahaan kimia, punya risiko bila terjadi bencana alam. Karena itu pula, penting sekali perusahaan memiliki fasilitas dan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerjanya.
“Dalam kaitan ini pula, Jam­sos­tek punya berperan dalam mem­be­rikan perlindungan. Dengan prog­ram Jamsostek, tenaga kerja­nya dapat santunan bila ter­jadi kecelakaan kerja. Pe­rusahaan­nya pun ter­bantu,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Serang Rilexya Suryaputra me­nyambut baik pengukuhan pengurus DK3W Banten. Ia ber­harap antara Jamsostek dengan DK3W dapat bersinergi untuk me­ningkatkan budaya ke­se­lamat­an dan kesehatan kerja di ling­­kung­an perusahaan. “Ter­wujud­nya budaya K3 dapat me­ning­katkan produktivitas kerja, kesejahteraan tenaga kerja dan ke­luarganya, serta keber­lang­sungan perusahaan,” ungkap Rilexya, yang juga koordinator kantor PT Jam­sostek se-Banten Raya.
Terkait dengan jaminan, lanjut dia, setiap tahun cenderung naik. Pihaknya pada periode Januari–De­sember 2010 sudah mem­ba­yar­kan jaminan Rp 127,58 miliar yaitu untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 12,62 miliar (5.156 kasus), Jaminan Kematian (JK) Rp 3,54 miliar (216 kasus), Ja­min­an Pe­me­lihara­an Kesehatan (JPK) Rp 16,29 miliar (27.014 kasus), dan Ja­minan Hari Tua (JHT) Rp 95,12 miliar (14.059 kasus. Sedangkan tahun 2011 periode Januari–Mei 2011, ja­min­an yang dibayarkan Rp 58,88 miliar yaitu untuk JKK Rp 4,4 miliar (2.225 kasus), JK Rp 1,76 miliar (111 kasus), JPK Rp 6,96 miliar (12.069 kasus), dan JHT Rp 45,5 miliar (6.477 kasus).
“Pelayanan prima kepada pe­serta Jamsostek selalu kita utama­kan. Namun tidak kalah penting juga meningkatkan kesadaran dan budaya K3,” ungkapnya.
Kasi Keselamatan dan Ke­sehat­an Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pro­vinsi Banten Agustinah me­ngata­kan, setiap tahun angka ke­celakaan kerja mengalami pe­nurunan. Berdasarkan data di Disnakertrans, angka kecela­ka­an kerja pada 2009 sebanyak 3.038 kasus. Sementara 2010 tu­run menjadi 2.449 kasus. “Untuk 2011 belum sepenuhnya terdata, tapi melihat kondisi awal sepertinya trennya menurun. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mencapai zero accident,” ujar Agustinah saat di­kon­firmasi via ponsel, se­malam.
Salah satu program yang dibuat Dis­nakertrans untuk me­nurun­kan angka kecelakaan kerja adalah dengan memberikan peng­hargaan bagi perusahaan-perusahaan yang memerhatikan K3. Pada 2009, ada tujuh pe­rusaha­an yang memperoleh penghargaan zero accident dan 15 perusahaan memperoleh penghargaan karena memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sementara pada 2010, ada 11 perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident dan 16 perusahaan mendapatkan penghargaan P2K3.
“P2K3 adanya di masing-masing perusahaan. Tidak semua pe­rusahaan memiliki P2K3. Oleh sebab itu, kami memberi peng­harga­an kepada perusahaan yang sudah memerhatikan sektor keselamatan kerja,” ucapnya.

sumber: klik disini


PT Jamsostek Tambah Pelayanan Keselamatan Kerja

JAKARTA, (PRLM).- PT Jamsostek (Persero) menambah pelayanan keselamatan kerja bagi para pesertanya. Sejauh ini, Trauma Center (TC) menjadi rujukan penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta Jamsostek, terutama para pekerja berisiko kecelakaan kerja yang tinggi.

“Berdasarkan peraturan dan undang-undang, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dan keselamatan kerja, termasuk masalah jaminan kesehatannya,” kata Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (13/8).

Saat meresmikan Trauma Center di RS Immanuel, Jalan Kopo Bandung itu, Hotbonar mengatakan, melihat pentingnya peran pekerja tersebut, PT Jamsostek melakukan berbagai langkah antara lain menambah pelayanan keselamatan kerja bagi para pekerja yang menjadi peserta PT Jamsostek.

Seperti diketahui, TC sebagai upaya pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Perusahaan. Konsep pembentukan TC PT Jamsostek dimaksudkan untuk fungsi fungsi non medis.

TC untuk fungsi nonmedis dimaksudkan, pertama, untuk media konsultasi mengenai penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kedua, untuk memberikan workshop dan pelatihan mengenai K3 diperusahaan, simulasi dan praktik penanganan jika terjadi musibah diperusahaan seperti kebakaran, ledakan, keracunan dan lain-lain, praktik memberikan bantuan sementara melalui P3K, dan sebagainya. Tim TC untuk fungsi nonmedis adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Dokter Penasehat, Pegawai Hyperkes, pejabat Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) di bawah pembinaan Pemda c.q Kadisnaker dan DK3 Wilayah.

Selain itu, TC untuk fungsi medis. Saat ini di Indonesia ada kesan belum adanya penanganan secara serius mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan trauma secara maksimal dan konprehensif.

Hal ini mungkin terkait dengan terbatasnya sarana dan SDM yang dimiliki. Disamping itu, terkait dengan pembiayaan cukup besar yang saat ini masih harus ditanggung oleh penderita. Juga belum banyak tuntutan dari masyarakat, khususnya pekerja mengenai pelayanan tersebut.

Dikatakan, sebenarnya angka kejadian, kematian, dan kecacatan dapat dicegah jika mempunyai sistem penanggulangan penderita gawat darurat secara terpadu (Inclusive System) dengan mengoperasikan dan mengefisienkan TC, walaupun mungkin tahap kesempurnaannya akan dicapai secara bertahap.

Selain secara kuantitatif maupun kualitatif, TC mempunyai morbiditas dan mortilitas yang tinggi. Upaya menurunkan morbiditas dan mortalitas ini dapat dilakukan dengan memperbaiki mutu pelayanan sejak pra rumah sakit hingga pelayanan definitif di pusat pelayanan yang sesuai serta kecepatan memperoleh pertolongan.

Waktu atau kecepatan memperoleh pelayanan secara teori ditentukan oleh pelayanan satu jam pertama yang dikenal dengan the golden hour, penanggulangan satu jam pertama yang optimal dapat menyelamatkan 85 pesren dari kematian.

Sampai saat ini belum ada suatu kerja sama dalam hal pelayanan TC antar-rumah sakit. Akibatnya, terjadi persaingan yang tidak sehat dalam hal pelayanan ini sehingga dapat memperburuk keadaan penderita. (A-78/A-88)***

sumber: klik disini


Kesadaran Terhadap K3 Meningkat Di Banda Aceh

Banda Aceh ( Berita ) : Kesadaran pengusaha dan pekerja dalam menerapkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kota Banda Aceh dilaporkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir yang dibuktikan tidak adanya “class action” antara buruh dan perusahaan.

“Informasi yang saya terima belum pernah terjadi konflik yang mencuat ke publik antara pekerja dengan perusahaan, ini pertanda telah terjadi harmonisasi yang cukup baik antara buruh dengan majikannya,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu [22/06].

Didampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Purnama Karya saat membuka sosialisasi norma K3, ia mengatakan dengan memahami makna norma K3 diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi pada sektor konstruksi, perhubungan darat, laut, udara dan perdagangan.

“Instansi terkait dan lembaga sipil harus terus melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis serta pengawasan agar penerapan norma K3 di lingkungan kerja di Banda Aceh dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Selain melaksanakan sosialisasi dan pembinaan, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan.

Dalam penerapan norma K3 tersebut dibutuhkan kerja sama antara pihak pengusaha dengan pekerja sehingga terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurutnya di era globalisasi saat azas penerapan norma K3 juga merupakan salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian daerah.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh itu juga meminta agar peserta sosialisasi norma K3 untuk memberikan kritik dan saran agar sektor tenaga di Banda Aceh terhindar dari kecelakaan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Purnama Karya juga mengatakan sosialisasi norma K3 yang diikuti para pekerja dan pengusaha selama tiga hari itu bertujuan untuk meminimalisir kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja itu disebabkan oleh faktor kelalaian, kecerobohan dan keterbatasan alat atau sarana keselamatan, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang aman, sehat dan nyaman,” kata Purnama Karya. (ant )

sumber: klik disini


Gresik Borong Penghargaan K3 Tingkat Nasional

Gresik (beritakota.net) – Belum setahun masa bhakti Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radiantomendapat anugerah sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional tahun 2011. Penghargaan itu bersamaan dengan diterimanya 19 (Sembilan belas) Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional tahun 2011 yang lain. 19 penghargaan K3 ini diterimakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto pada Selasa malam, (31/5) di Hotel Mercure Jakarta.

Selain 1 penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik tingkat Kabupaten /kota, Pemkab Gresik juga menerima Penghargaan zero accident atas 14 perusahaan. Serta penghargaan lain yaitu untuk 6 perusahaan yaitu penghargaan atas penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaannya.

Perusahaan yang sukses mempertahankan zero accident dan mendapat penghargaan tersebut yaitu masing-masing PT. Petrokimia Gresik, PT. Petrosida Gresik, PT. Petronika Gresik, PT. PJB UP Gresik, PT. PJB Uphar Wilayah Timur, PT. Liku Telaga. PT. White oil Nusantara, RS Semen Gresik, PT. Metabisulphite Nusantara, PT. TPC Indoplantic and Chemicals. PT. Petrokimia Kayaku, PT. Siam Maspion Terminal, PT Ispat Panca Putera dan PT. Toppac Purna Cita.

Sedangkan 6 Perusahaan yang mendapat penghargaan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu, PT. Swabina Gatra, PT. Petronika, PT. Bukitasam, PT. Semen Gresik, PT. Petrokimia Gresik dan PT. Smelting.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik karena Bupati Gresik sukses membina K3 di 1500 perusahaan yang ada di Gresik. Beberapa penghargaan lain K3 tersebut yaitu untuk 14 Perusahaan berhasil menyabet Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award).

“Kategori penerima penghargaan ini adalah, bahwa Perusahaan tersebut berhasil menekan angka kecelakaan hingga nihil, artinya selama setahun ini tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja sehingga dapat menekan kerugian-kerugian akibat kecelakaan yang tidak perlu,” terang Andhy yang mantan Camat Manyar ini.

Sementara itu penghargaan SMK3 diberikan bagi perusahaan telah berhasil menerapkan K3 secara terintegrasi dengan sisitem manajemen perusahaan yang dibuktikan dengan audit oleh Penyelenggara Audit independen. (hms/yan)

sumber: klik disini